KOTA BOGOR – Polsek Tanah Sareal Polresta Bogor Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan secara konsisten melaksanakan operasi razia penjual miras di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., yang menegaskan komitmen mewujudkan wilayah hukum Polresta Bogor Kota bebas dari miras (Zero Miras).
Kapolsek Tanah Sareal Kompol Doddy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi hingga benar-benar tidak ada lagi penjual miras di wilayahnya.
“Kami terus menerus melaksanakan operasi penjual miras sampai titik zero, dan tidak ada lagi yang berani menjual miras di wilayah Tanah Sareal,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Dalam pelaksanaannya, operasi dipimpin langsung oleh perwira pengawas (Pawas) bersama anggota piket fungsi, serta berkolaborasi dengan Satpol PP untuk memperkuat penegakan aturan di lapangan. Bagi toko yang masih nekat menjual miras, akan diberikan tindakan tegas hingga penyegelan.
Kompol Doddy menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata perhatian Polri terhadap masyarakat untuk memerangi peredaran miras dan obat-obatan terlarang, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami ingin wilayah hukum Polsek Tanah Sareal benar-benar Zero Miras,” pungkasnya.
Dengan operasi rutin ini, Polsek Tanah Sareal berharap dapat menekan angka kriminalitas dan tawuran yang seringkali dipicu oleh pengaruh minuman keras.
Leave a Reply